Pasal 16
BAB 5 — BAGIAN PENGAWASAN PAJAK
(1) Subbagian Pengawasan Pajak I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan program pengawasan terkait kebijakan pajak dan pelaksanaan administrasi pajak, melaksanakan pengamatan, pengkajian, penyiapan konsep saran dan/atau rekomendasi, dan melakukan permintaan keterangan dan pengumpulan data dan/atau informasi di bidang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
(2) Subbagian Pengawasan Pajak II mempunyai tugas melakukan penyiapan program pengawasan, melaksanakan pengamatan, pengkajian, penyiapan konsep saran dan/atau rekomendasi, melakukan permintaan keterangan dan pengumpulan data dan/atau informasi di bidang Pajak Penghasilan, dan melaksanakan pemantauan (monitoring) dan evaluasi terhadap saran dan/atau rekomendasi. (3) Subbagian Pengawasan Pajak III mempunyai tugas melakukan penyiapan program pengawasan, melaksanakan pengamatan, pengkajian, penyiapan konsep saran dan/atau rekomendasi, melakukan permintaan keterangan dan pengumpulan data dan/atau informasi di bidang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Lainnya, dan melaksanakan edukasi kepada masyarakat.
