Pasal 14
BAB 5 — BAGIAN PENGAWASAN PAJAK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bagian Pengawasan Pajak menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan program pengawasan terkait kebijakan pajak dan pelaksanaan administrasi pajak; b. pelaksanaan pengamatan terkait kebijakan pajak dan penyelenggaraan administrasi pajak; c. pelaksanaan pengkajian terkait kebijakan pajak dan penyelenggaraan administrasi pajak; d. pengumpulan informasi dan permintaan keterangan kepada instansi dan pihak-pihak terkait; e. penyiapan konsep saran dan/atau rekomendasi yang terkait dengan kebijakan pajak dan penyelenggaraan administrasi pajak; f. pelaksanaan pemantauan (monitoring) dan evaluasi atas saran dan/atau rekomendasi yang terkait dengan kebijakan pajak dan penyelenggaraan administrasi pajak; dan g. pelaksanaan edukasi kepada masyarakat.
