Pasal 10
BAB 4 — BAGIAN PENGADUAN DAN MEDIASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bagian Pengaduan dan Mediasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan program penanganan pengaduan, masukan, dan mediasi masyarakat; b. pelaksanaan verifikasi dan tindak lanjut hasil pengaduan, masukan, dan mediasi masyarakat, serta pengumpulan informasi dan permintaan keterangan kepada pengadu, instansi dan pihak terkait; c. penyusunan konsep saran dan/atau rekomendasi sebagai tindak lanjut hasil penanganan pengaduan, masukan dan mediasi masyarakat; d. pelaksanaan pemantauan (monitoring) dan evaluasi saran dan/atau rekomendasi sebagai tindak lanjut hasil penanganan pengaduan, masukan dan mediasi masyarakat; e. pelaksanaan analisis data perpajakan, pengelolaan/manajemen informasi, dan perencanaan, pengembangan, serta evaluasi teknologi informasi; dan f. pelaksanaan edukasi kepada masyarakat.
