PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 117-pmk-01-2009 Tahun 2009 tentang PENGANGKATAN PELAKSANA TUGAS DALAM...
Pasal 6
BAB 3 — SELEKSI CALON PLT
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) mempunyai tugas sebagai berikut: a. mempersiapkan materi penilaian; b. melaksanakan penilaian; dan c. melaporkan hasil penilaian kepada Tim Seleksi. (2) Keanggotaan Tim Penilai harus berjumlah ganjil.
(3) Keanggotaan Tim Penilai paling kurang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota.
