PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 117-pmk-01-2009 Tahun 2009 tentang PENGANGKATAN PELAKSANA TUGAS DALAM...
Pasal 16
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, pegawai yang telah diangkat sebagai Plt tetap dapat menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Plt dan berhak mendapat Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN) jabatan Plt terhitung mulai tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.
