PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 117-pmk-01-2009 Tahun 2009 tentang PENGANGKATAN PELAKSANA TUGAS DALAM...
Pasal 10
BAB 6 — LINGKUP WEWENANG, HAK, DAN KEWAJIBAN PLT
Plt tidak memiliki kewenangan untuk mengambil atau MENETAPKAN keputusan yang mengikat yaitu: a. pembuatan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3); b. penjatuhan hukuman disiplin; c. penetapan surat keputusan; dan d. lain-lain keputusan yang menyebabkan pengeluaran negara.
