PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 116 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan
Pasal 15
BAB 6 — TATA KERJA
Setkomwasjak menyampaikan laporan administratif kepada Sekretaris Jenderal mengenai hasil pelaksanaan tugas secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
