Pasal 6
BAB 3 — PENYUSUNAN PETA KAPASITAS FISKAL DAERAH
(1) Penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a didasarkan pada formula sebagai berikut: KFDkabupaten/kota-i = pendapatan – [pendapatan yang
penggunaannya sudah ditentukan + belanja tertentu] Keterangan: KFDkabupaten/kota-i = Kapasitas Fiskal Daerah suatu kabupaten/kota (2) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Pendapatan Asli Daerah; b. Pendapatan Transfer; dan c. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah. (3) Pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau; b. Dana Alokasi Khusus Fisik; c. Dana Alokasi Khusus Nonfisik; d. Dana Otonomi Khusus; e. Dana Desa; dan f. Hibah. (4) Dana Alokasi Khusus Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c tidak termasuk Dana Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah, Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah, dan Tunjangan Khusus Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah. (5) Belanja tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Belanja Pegawai; b. Belanja Bunga; c. Belanja Bagi Hasil; dan d. Alokasi Dana Desa.
