Pasal 2
(1) Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2003, 2007, dan 2009 berasal dari penggunaan Rekening Saldo Anggaran Lebih dan tercatat dalam pembiayaan perbankan dalam negeri pada UNDANG-UNDANG Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2010. (2) Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2003 untuk masing-masing daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (3) Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2007 untuk masing-masing daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (4) Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2009 untuk masing-masing daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
