PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 116-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN UJI COBA REKENING...
Pasal 5
BAB 5 — TATA CARA PELAKSANAAN UJI COBA
(1) Bank Persepsi/Devisa Persepsi/Pos Persepsi mitra kerja KPPN wajib menerima setiap setoran penerimaan negara dari Wajib Pajak/Wajib Setor setiap hari kerja tanpa melihat nilai nominal pembayaran. (2) Bank Persepsi/Devisa Persepsi/Pos Persepsi wajib menatausahakan penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai peraturan perundang- undangan.
