PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 116-pmk-02-2016 Tahun 2016 tentang TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN...
Pasal 22
Dalam hal terdapat penerbitan surat tagihan pajak dan/atau surat ketetapan pajak untuk menagih pokok pajak dan/atau sanksi administrasi sebagai akibat koreksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 atau koreksi oleh pemeriksa yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, tata cara pembayaran atas surat tagihan pajak dan/atau surat ketetapan pajak mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
