PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 116-pmk-02-2016 Tahun 2016 tentang TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN...
Pasal 19
(1) Pembayaran dana subsidi LPG Tabung 3 Kg dan pendapatan bersih hasil penjualan LPG Tabung 3 Kg diperiksa oleh pemeriksa yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan. (3) Besarnya subsidi LPG Tabung 3 Kg dan pendapatan bersih hasil penjualan LPG Tabung 3 Kg dalam 1 (satu)
tahun anggaran secara final didasarkan pada laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
