PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 116-pmk-02-2016 Tahun 2016 tentang TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN...
Pasal 16
(1) Sisa anggaran subsidi LPG Tabung 3 Kg yang belum dapat dibayarkan sampai dengan akhir Desember tahun berjalan sebagai akibat dari belum dapat dilakukannya verifikasi atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), disimpan pada Rekening Dana Cadangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Penyimpanan dana pada Rekening Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling tinggi sebesar sisa pagu DIPA untuk dana subsidi LPG Tabung 3 Kg. (3) Penyimpanan dan pencairan dana pada Rekening Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyimpanan dan pencairan dana cadangan.
