PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 115-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN...
Pasal 26
BAB 5 — PELAPORAN DAN REKONSILIASI
(1) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan laporan atas penerimaan dan penyetoran Pajak Rokok kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada seluruh gubernur. (2) Penyampaian laporan atas penerimaan dan penyetoran Pajak Rokok dilakukan paling lambat pada bulan Januari tahun anggaran berikutnya.
