PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 115-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 73
BAB 3 — BENTUK PEMANFAATAN BMN
(1) KSPI dilakukan dengan mempertimbangkan: a. kepentingan negara dan kepentingan umum; b. kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan; c. keterbatasan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk penyediaan infrastruktur; dan
d. daftar prioritas proyek program penyediaan infrastruktur yang ditetapkan pemerintah untuk penyediaan infrastruktur. (2) Pelaksanaan KSPI dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kerja sama pemerintah dan badan usaha. (3) KSPI dilaksanakan dalam hal terdapat BMN yang menjadi objek kerja sama pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur.
