PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 115-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 7
BAB 2 — TUGAS DAN WEWENANG
Mitra Pemanfaatan BMN berkewajiban: a. melakukan pembayaran uang Sewa, kontribusi tetap dan pembagian keuntungan KSP, kontribusi tahunan BGS/BSG, pembayaran bagian pemerintah atas pembagian kelebihan keuntungan (clawback), atau pembayaran dana di muka (upfront payment) KETUPI sesuai dengan perjanjian Pemanfaatan BMN dan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. menyerahkan kepada Pengelola Barang/Pengguna Barang:
- bagian kontribusi tetap dan kontribusi pembagian keuntungan KSP berupa bangunan beserta fasilitasnya; atau
- porsi bangunan dan/atau fasilitas hasil pelaksanaan BGS/BSG yang digunakan untuk tugas dan fungsi Pengelola Barang/Pengguna Barang. c. menyerahkan kepada BLU hasil pelaksanaan KETUPI sesuai perjanjian; d. melakukan pengamanan dan pemeliharaan atas BMN yang dilakukan Pemanfaatan BMN dan hasil pelaksanaan Pemanfaatan BMN; e. mengembalikan BMN yang dilakukan Pemanfaatan kepada Pengelola Barang/Pengguna Barang sesuai kondisi yang diperjanjikan; f. menyerahkan hak pengelolaan BMN yang dilakukan KETUPI kepada BLU pada saat perjanjian berakhir; dan g. memenuhi kewajiban lainnya yang ditentukan dalam perjanjian Pemanfaatan BMN.
