PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 115-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 56
BAB 3 — BENTUK PEMANFAATAN BMN
(1) Mitra KSP dapat mengajukan keringanan pembayaran besaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan KSP. (2) Permohonan keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat berupa: a. pengembalian penerimaan negara bukan pajak yang telah dibayarkan oleh mitra KSP; dan/atau b. kompensasi pembayaran kontribusi yang telah dibayarkan mitra KSP terhadap kewajiban pembayaran berikutnya.
