PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 115-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 53
BAB 3 — BENTUK PEMANFAATAN BMN
(1) KSP dapat dilakukan untuk mengoperasionalkan BMN. (2) Dalam hal mitra KSP hanya mengoperasionalkan BMN, bagian keuntungan yang menjadi bagian mitra KSP ditentukan oleh Pengelola Barang berdasarkan persentase tertentu dari besaran keuntungan pelaksanaan KSP. (3) Besaran keuntungan yang menjadi bagian mitra KSP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan oleh Pengelola Barang dengan mempertimbangkan perhitungan Penilai.
