Pasal 50
BAB 3 — BENTUK PEMANFAATAN BMN
(1) Dalam kondisi tertentu, Pengelola Barang dapat MENETAPKAN besaran faktor penyesuai untuk kontribusi tetap dengan persentase tertentu, berdasarkan permohonan: a. mitra KSP, untuk BMN pada Pengelola Barang; atau b. mitra KSP melalui Pengguna Barang, untuk BMN pada Pengguna Barang. (2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penugasan pemerintah sebagaimana tertuang dalam peraturan atau keputusan yang ditetapkan oleh PRESIDEN; b. bencana alam; c. bencana non alam; atau d. bencana sosial. (3) Besaran persentase tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 1% (satu persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen). (4) Dalam hal kondisi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), besaran persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berlaku sejak ditetapkannya status bencana oleh Pemerintah sampai dengan paling lama 2 (dua) tahun sejak status bencana dinyatakan berakhir. (5) Terhadap kontribusi tetap yang telah lunas pembayarannya, besaran persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterapkan pada pembayaran kontribusi tetap berikutnya.
