Pasal 45
BAB 3 — BENTUK PEMANFAATAN BMN
(1) Pelaksanaan KSP dituangkan dalam perjanjian berdasarkan: a. keputusan Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada Pengelola Barang; atau b. keputusan Pengguna Barang, untuk BMN yang berada pada Pengguna Barang, setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang. (2) Perjanjian pelaksanaan KSP ditandatangani oleh mitra KSP dan: a. Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada Pengelola Barang; atau b. Pengguna Barang, untuk BMN yang berada pada Pengguna Barang. (3) Penandatanganan perjanjian pelaksanaan KSP dilakukan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak: a. tanggal ditetapkannya keputusan pelaksanaan KSP oleh Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada Pengelola Barang; atau b. tanggal diterbitkannya surat persetujuan oleh Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada Pengguna Barang. (4) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk akta notariil. (5) Dalam hal perjanjian KSP tidak ditandatangani sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), keputusan pelaksanaan KSP atau surat persetujuan pelaksanaan KSP batal demi hukum. (6) Fotokopi perjanjian KSP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disampaikan kepada Pengelola Barang paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak ditandatanganinya perjanjian KSP.
