Pasal 43
BAB 3 — BENTUK PEMANFAATAN BMN
(1) Pemilihan mitra KSP dilakukan melalui Tender. (2) Tender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengalokasikan hak Pemanfaatan BMN berdasarkan spesifikasi teknis yang telah ditentukan oleh Pengelola Barang/Pengguna Barang kepada mitra yang tepat dalam rangka mewujudkan Pemanfaatan BMN yang efisien, efektif, dan optimal. (3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal objek Pemanfaatan BMN dalam bentuk KSP merupakan BMN yang bersifat khusus, pemilihan mitra dapat dilakukan melalui penunjukan langsung. (4) BMN yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. barang yang mempunyai spesifikasi tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. barang yang memiliki tingkat kompleksitas khusus seperti bandar udara, pelabuhan laut, stasiun kereta api, terminal angkutan umum, kilang, instalasi tenaga listrik, dan bendungan/waduk; c. barang yang dikerjasamakan dalam investasi yang berdasarkan perjanjian hubungan bilateral antar negara; d. barang yang bersifat rahasia dalam kerangka pertahanan negara e. barang yang mempunyai konstruksi dan spesifikasi yang harus dengan perizinan khusus; f. barang yang dikerjasamakan dalam rangka menjalankan tugas negara; g. barang yang dikerjasamakan dalam rangka Proyek Kerja Sama sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kerja sama Pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur; atau
h. barang lain yang ditetapkan oleh Pengelola Barang. (5) Penunjukan langsung mitra KSP atas BMN yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh: a. Pengelola Barang atas BMN yang berada pada Pengelola Barang; atau b. Pengguna Barang atas BMN yang berada pada Pengguna Barang, terhadap badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau anak perusahaan badan usaha milik negara yang diperlakukan sama dengan badan usaha milik negara sesuai ketentuan PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai tata cara penyertaan dan penatausahaan modal negara pada badan usaha milik negara dan perseroan terbatas, yang memiliki bidang dan/atau wilayah kerja tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
