PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 115-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 15
BAB 3 — BENTUK PEMANFAATAN BMN
Formula tarif/besaran Sewa ditetapkan oleh: a. Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada Pengelola Barang; dan b. Pengguna Barang, dengan persetujuan dari Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada Pengguna Barang.
