Pasal 13
BAB 3 — BENTUK PEMANFAATAN BMN
(1) Jangka waktu Sewa paling lama 5 (lima) tahun sejak ditandatanganinya perjanjian dan dapat diperpanjang dengan persetujuan dari Pengelola Barang. (2) Jangka waktu Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat lebih dari 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk: a. kerja sama infrastruktur; b. kegiatan dengan karakteristik usaha yang memerlukan waktu Sewa lebih dari 5 (lima) tahun; atau c. ditentukan lain dalam UNDANG-UNDANG. (3) Dikecualikan dari ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. jangka waktu Sewa dalam rangka kerja sama infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling lama 50 (lima puluh) tahun dan dapat diperpanjang; b. jangka waktu Sewa untuk kegiatan dengan karakteristik usaha yang memerlukan waktu Sewa lebih dari 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang; c. jangka waktu Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c:
- mengikuti ketentuan mengenai jangka waktu yang diatur dalam UNDANG-UNDANG; atau
- paling lama 10 (sepuluh) tahun dalam hal jangka waktu tidak diatur dalam UNDANG-UNDANG, dan dapat diperpanjang. (4) Jenis infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai penyediaan infrastruktur.
(5) Kegiatan dengan karakteristik usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Pengelola Barang berdasarkan hasil kajian dari: a. tim internal Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada Pengelola Barang; atau b. tim internal Pengguna Barang, untuk BMN yang berada pada Pengguna Barang. (6) Dalam melakukan kajian, tim internal Pengelola Barang dan Pengguna Barang dapat meminta masukan kepada instansi teknis terkait.
