PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 115-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA PADA...
Pasal 28
BAB 7 — PELAPORAN
(1) Perusahaan Inti, Dinas, dan Bank Penatausaha wajib menyusun dan menyampaikan laporan pengembalian Piutang Negara Pada Petani paling lambat tanggal 25 (dua puluh lima) setiap bulannya kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Menteri Pertanian c.q. Direktur Jenderal Perkebunan. (2) Perusahaan Inti, Dinas, dan Bank Penatausaha harus menyampaikan laporan lain terkait dengan pengembalian Piutang Negara Pada Petani apabila diperlukan atau diminta secara khusus oleh Menteri Keuangan dan/atau Menteri Pertanian.
