PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 115-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA PADA...
Pasal 22
BAB 5 — PERHITUNGAN DAN PENGANGGARAN BIAYA PENAGIHAN DAN BIAYA PENGENDALIAN
(1) Biaya Penagihan ditetapkan sebesar: a. 3% (tiga perseratus) dari realisasi pengembalian Piutang Negara Pada Petani yang diterima oleh Kantor Cabang Koordinator untuk:
- Perusahaan Inti sepanjang menyangkut Eks Proyek PIR;
- Dinas sepanjang menyangkut UPP Perkebunan, dan dicatat sebagai penerimaan daerah; b. 2% (dua perseratus) dari realisasi pengembalian Piutang Negara Pada Petani yang diterima oleh Kantor Cabang Koordinator untuk Bank Penatausaha. (2) Biaya Pengendalian ditetapkan sebesar 3% (tiga perseratus) dari realisasi pengembalian Piutang Negara Pada Petani yang diterima oleh Kantor Cabang Koordinator.
