Pasal 5
BAB 2 — TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU
(1) Kriteria Mesin dan Peralatan pabrik yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan Pasal 3 ayat (2) huruf a, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. Mesin dan Peralatan pabrik yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan BKP di bagian produksi, dari mulai dilakukannya proses pengubahan bentuk atau sifat suatu barang sampai dengan barang baru atau barang yang mempunyai daya guna baru terwujud, tidak termasuk kegiatan mempertahankan atau mengubah kualitas dan kegiatan transmisi atau distribusi; b. Mesin dan Peralatan pabrik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang; dan c. Peralatan pabrik yang melekat pada Mesin. (2) Suku cadang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan komponen dari Mesin atau Peralatan yang dicadangkan untuk perbaikan atau penggantian bagian Mesin atau Peralatan yang mengalami kerusakan. (3) Termasuk dalam kriteria Mesin dan Peralatan pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa unit pembangkit listrik yang merupakan bagian terintegrasi dari industri pengolahan yang sudah memiliki izin usaha penyediaan tenaga listrik atau izin pengoperasian yang diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. (4) Industri pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan suatu kegiatan ekonomi yang melakukan kegiatan mengubah suatu barang dasar secara mekanis,
kimia, atau dengan tangan sehingga menjadi barang jadi/setengah jadi, dan/atau barang yang kurang nilainya menjadi barang yang lebih tinggi nilainya, dan sifatnya lebih dekat kepada pemakai akhir, termasuk jasa industri/maklun dan pekerjaan perakitan.
