Pasal 30
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. permohonan SKB PPN yang telah diterima kepala kantor pelayanan pajak sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini diselesaikan sesuai tata cara dan persyaratan saat diajukannya permohonan; b. SKB PPN yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 268/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dan Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Telah Dibebaskan Serta Pengenaan Sanksi, dan belum digunakan, tetap dapat digunakan paling lama 31 Desember 2021 sesuai dengan rincian Mesin dan Peralatan pabrik yang disetujui; dan c. terhadap penggantian atau pembatalan atas SKB PPN yang telah diterbitkan dan berlaku berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 268/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Dibebaskan dari
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dan Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Telah Dibebaskan Serta Pengenaan Sanksi, dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
