Pasal 26
BAB 3 — TATA CARA PENGGANTIAN, PEMBATALAN, DAN PENCABUTAN SURAT KETERANGAN BEBAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI SERTA PEMBAYARAN KEMBALI,
(1) PPN terutang atas perolehan Rumah Susun Sederhana Milik yang telah mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 wajib dibayar, apabila dalam jangka waktu 4 (empat) tahun terhitung sejak saat perolehan Rumah Susun Sederhana Milik tersebut: a. digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula, termasuk dipergunakan hanya sebagai tempat kegiatan usaha, disewakan atau tidak digunakan sebagai tempat tinggal; atau b. dipindahtangankan kepada pihak lain, baik sebagian atau seluruhnya. (2) PPN yang wajib dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sebesar keseluruhan PPN dan terutang pada saat penyerahan Rumah Susun Sederhana Milik dari PKP penjual kepada pembeli. (3) Pembayaran PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan ke kas negara dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak berupa bukti penerimaan negara paling lama akhir bulan berikutnya terhitung sejak Rumah Susun Sederhana Milik tersebut:
a. digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula, termasuk dipergunakan hanya sebagai tempat kegiatan usaha, disewakan atau tidak digunakan sebagai tempat tinggal; atau b. dipindahtangankan kepada pihak lain, baik sebagian atau seluruhnya. (4) Atas keterlambatan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa bunga terhitung sejak saat terutang hingga dilakukannya pembayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (5) PPN yang telah dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dikreditkan.
