Pasal 15
BAB 2 — TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU
(1) Atas impor Mesin dan Peralatan pabrik, PKP yang melakukan impor menyatakan dalam RKIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (11), Pasal 12 ayat (2), Pasal 13 ayat (1), dan Pasal 14 ayat (2) yang disampaikan secara elektronik bahwa Mesin dan Peralatan pabrik diimpor secara utuh atau dalam keadaan terlepas. (2) Dalam hal Mesin dan Peralatan pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diimpor atau diperoleh secara utuh, jenis barang dalam RKIP diisi dengan informasi berupa jenis Mesin dan Peralatan pabrik. (3) Dalam hal Mesin dan Peralatan pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diimpor atau diperoleh dalam keadaan terlepas, jenis barang dalam RKIP diisi dengan informasi berupa: a. nama Mesin dan Peralatan pabrik; dan b. jenis barang komponen dan Kode HS komponen Mesin dan Peralatan pabrik. (4) Dalam hal Mesin dan Peralatan pabrik diimpor dalam keadaan terlepas tanpa disertai jenis barang komponen dari Mesin dan Peralatan pabrik sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), SKB PPN tidak dapat digunakan untuk memperoleh fasilitas pembebasan PPN. (5) Atas impor Mesin dan Peralatan pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tetap terutang PPN dan harus dilakukan pemungutan PPN. (6) Ketentuan mengenai contoh format RKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
