Pasal 11
BAB 2 — TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU
(1) Berdasarkan permohonan SKB PPN yang dilengkapi RKIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (11), Direktorat Jenderal Pajak secara elektronik melalui SINSW menerbitkan SKB PPN beserta RKIP yang telah disetujui bagi: a. PKP yang menghasilkan BKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 1; atau b. Pemilik Proyek yang berkontrak dengan Penyedia Pekerjaan EPC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 2, dalam hal permohonan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5), ayat (7), ayat (8) dan ayat (9). (2) SKB PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan batas waktu berlakunya Masterlist. (3) PKP atau Pemilik Proyek sebagai pihak yang memiliki SKB PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membuat Laporan Realisasi Impor dan Perolehan. (4) Dalam hal terjadi perubahan lokasi proyek, SKB PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak berlaku dan PKP atau Pemilik Proyek sebagai pihak yang memiliki SKB PPN harus mengajukan permohonan SKB PPN kembali di lokasi proyek yang baru. (5) Ketentuan untuk mengajukan SKB PPN kembali di lokasi proyek yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak berlaku dalam hal PKP atau Pemilik Proyek: a. telah terdaftar di kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi lokasi proyek yang baru; dan b. lokasi proyek yang baru merupakan tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha yang telah ditetapkan sebagai tempat PPN terutang atau tempat PPN terutang yang dipusatkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. (6) Dalam hal Mesin dan Peralatan pabrik yang telah diimpor atau diperoleh oleh Penyedia Pekerjaan EPC belum diserahkan kepada Pemilik Proyek dan masa berlaku SKB PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b telah berakhir, Pemilik Proyek harus mengajukan permohonan SKB PPN tanpa didahului dengan pengajuan permohonan fasilitas pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 1. (7) Ketentuan mengenai contoh format SKB PPN bagi PKP atau Pemilik Proyek yang juga mengajukan permohonan fasilitas pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
