PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 115-pmk-010-2019 Tahun 2019 tentang PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING...
Pasal 2
Negara asal yang memproduksi dan/atau mengekspor barang impor yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan besaran Bea Masuk Anti Dumping adalah sebagai berikut:
Negara Asal Barang Nama Eksportir/Eksportir Produsen Besaran Bea Masuk Anti Dumping dalam Persentase (%) Republik Rakyat Tiongkok Jiangsu Zhonglu Technology Development Co., Ltd. 9,2 Jiangsu Guowang High- Technique Fiber Co., Ltd. Suzhou Shenghong Fiber Co., Ltd. Zhejiang Hengyi High-Tech Materials Co., Ltd. 9,4 Zhejiang Hengyi Polymer Co., Ltd. Zhejiang Hengyi Petrochemicals Co., Ltd.
