Pasal 6
BAB 2 — PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PIHAK PEMBERI
(1) Nilai sumbangan dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) ditentukan berdasarkan nilai nominal uang yang diberikan. (2) Nilai sumbangan dalam bentuk barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) ditentukan berdasarkan: a. nilai atau harga perolehan, dalam hal barang yang disumbangkan belum disusutkan; b. nilai sisa buku fiskal, dalam hal barang yang disumbangkan sudah disusutkan; atau c. harga pokok penjualan, dalam hal barang yang disumbangkan merupakan barang produksi sendiri. (3) Nilai biaya pembangunan infrastruktur sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) ditentukan berdasarkan jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan untuk membangun sarana dan/atau prasarana untuk kepentingan umum dan bersifat nirlaba.
