Pasal 21
BAB 3 — PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PIHAK PENERIMA
(1) Badan atau lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) wajib menyampaikan laporan penerimaan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib kepada Direktur Jenderal Pajak untuk setiap tahun. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak atau komunikasi antar sistem yang terhubung secara langsung paling lambat 14 (empat belas) hari setelah berakhirnya tahun tersebut. (3) Dalam hal badan atau lembaga tidak dapat menyampaikan laporan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kewajiban penyampaian laporan dapat dilaksanakan: a. secara langsung; atau b. melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir, ke Kantor Pelayanan Pajak tempat badan atau lembaga terdaftar. (4) Contoh format dokumen laporan penerimaan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
