Pasal 13
BAB 2 — PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PIHAK PEMBERI
(1) Pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) yang mengakibatkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan menyatakan lebih bayar, dianggap tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak dalam hal nilai lebih bayar dalam Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut berasal dari Pajak Penghasilan yang: a. ditanggung oleh pemerintah; atau b. dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa.
(2) Contoh penerapan perlakuan atas zakat atau sumbangan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
