Pasal 8
BAB 2 — PENGALOKASIAN
(1) Kategori kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, untuk Daerah yang masuk zona hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Daerah kabupaten/kota yang mampu mempertahankan zona hijau; dan b. Daerah kabupaten/kota dengan status tidak ada kasus. (2) Daerah kabupaten/kota yang mampu mempertahankan zona hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Daerah kabupaten/kota yang bertahan pada risiko tidak terdampak dalam kurun waktu tertentu dengan mempertimbangkan jumlah Daerah perbatasan wilayah darat dengan zona nonhijau. (3) Daerah kabupaten/kota dengan status tidak ada kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Daerah kabupaten/kota dengan risiko tidak ada kasus atau Daerah kabupaten/kota yang semula dalam zona nonhijau menjadi risiko tidak ada kasus berdasarkan
variabel perkembangan skor epidemiologi dalam kurun waktu tertentu. (4) Kategori kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, untuk Daerah yang masuk zona nonhijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b berdasarkan variabel perkembangan skor epidemiologi dalam kurun waktu tertentu.
