PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 114-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 2
Tarif Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari: a. Tarif Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru; b. Tarif Dana Pengembangan Pendidikan; c. Tarif Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan; d. Tarif Praktik Kerja;
e. Tarif Penunjang Layanan Pendidikan; f. Tarif Semester Pendek; g. Tarif Penggunaan Sarana dan Prasarana Dalam Rangka Menunjang Tridharma Perguruan Tinggi; dan h. Tarif Klinik dan Laboratorium Terpadu.
