PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 114-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA YANG...
Pasal 8
BAB 3 — MEKANISME PENYELESAIAN TUNGGAKAN POKOK DAN TUNGGAKAN NON POKOK
PDAM yang melakukan kerjasama dengan pihak swasta asing maupun swasta dalam negeri dapat mengajukan permohonan penyelesaian Piutang Negara berupa penjadwalan kembali, tanpa memperoleh fasilitas penghapusan Tunggakan Non Pokok.
