PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 114-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA YANG...
Pasal 4
BAB 2 — PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA PADA PDAM
Penjadwalan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan penjadwalan kembali Pokok yang belum jatuh tempo digabungkan dalam 1 (satu) jadwal pembayaran.
