PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 114-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA YANG...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penyelesaian Piutang Negara pada PDAM bertujuan untuk: a. mengurangi beban keuangan PDAM; b. memperbaiki manajemen PDAM; dan c. meningkatkan kualitas dan cakupan pelayanan PDAM kepada masyarakat.
