PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 114-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA YANG...
Pasal 14
BAB 3 — MEKANISME PENYELESAIAN TUNGGAKAN POKOK DAN TUNGGAKAN NON POKOK
(1) Penghapusan secara mutlak atas Tunggakan Non Pokok per CoD Pertama ditetapkan paling cepat 2 (dua) tahun sejak tanggal ditetapkannya Penghapusan Secara Bersyarat. (2) Penghapusan Secara Mutlak ditetapkan setelah dilakukan penilaian oleh Komite terhadap realisasi Business Plan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a. (3) Penilaian oleh Komite terhadap realisasi Business Plan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan: a. perbaikan kinerja PDAM yang diukur dari pencapaian target Business Plan; dan b. kinerja atas pembayaran kembali pinjaman.
