PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 114-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang REKENING PANAS BUMI
Pasal 4
Penyetoran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2 merupakan penyetoran selisih lebih atas penerimaan setoran bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 setelah memperhitungkan pembayaran kewajiban Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 huruf a, huruf b, dan huruf c.
