PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 114-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang REKENING PANAS BUMI
Pasal 1
Rekening Penerimaan Panas Bumi Nomor 508.000084 pada Bank INDONESIA yang selanjutnya disebut Rekening Panas Bumi merupakan rekening dalam rupiah yang digunakan untuk menampung penerimaan setoran bagian Pemerintah dan membayarkan pengeluaran kewajiban Pemerintah terkait dengan kegiatan usaha panas bumi.
