PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 113 Tahun 2025 tentang PENGEMBALIAN CUKAI
Pasal 17
BAB 3 — MEKANISME SECARA ELEKTRONIK
(1) Pelaksanaan terhadap proses pengembalian cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dilakukan secara elektronik melalui sistem komputer pelayanan. (2) Pelaksanaan terhadap proses pengembalian cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau salinan digital, dalam hal: a. belum tersedianya sarana pada sistem komputer pelayanan; atau b. sistem komputer pelayanan mengalami gangguan.
