PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 113 Tahun 2024 tentang Pemberitahuan Pabean Dalam Rangka Pemasukan dan...
Pasal 5
BAB 2 — BENTUK, ISI, DAN KEABSAHAN PEMBERITAHUAN PABEAN
Untuk kepentingan data dan analisis statistik: a. pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean dicatat sebagai impor; dan b. pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean dicatat sebagai ekspor.
