Pasal 17
BAB 3 — PENELITIAN, PERUBAHAN, PEMBATALAN DAN PEMBETULAN PEMBERITAHUAN PABEAN
(1) Kepala Kantor Pabean dapat melakukan pembetulan data dan/atau pembatalan PPFTZ berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi terhadap pengusaha yang melakukan kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas. (2) Pembetulan data dan/atau pembatalan PPFTZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. dapat dibuktikan bahwa kesalahan terjadi dikarenakan kekhilafan yang nyata dan tanpa unsur kesengajaan; dan/atau b. bisnis proses pengusaha, karakteristik transaksi, dan/atau jenis barang memerlukan adanya pembetulan dan tanpa unsur kesengajaan. (3) Pembetulan data PPFTZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan atas semua elemen data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
