PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 113-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBIAYAAN PROYEK/KEGIATAN...
Pasal 4
BAB 3 — PENGANGGARAN PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI SBSN PBS
Berdasarkan Daftar Prioritas Proyek yang disampaikan oleh Menteri Perencanaan sebagai tindak lanjut atas penyampaian Batas Maksimum Penerbitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), Direktur Jenderal berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Anggaran untuk mengalokasikan Daftar Prioritas Proyek dimaksud dalam RAPBN.
