PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 113-pmk-07-2020 Tahun 2020 tentang PENETAPAN KURANG BAYAR DAN LEBIH...
Pasal 4
Kurang Bayar DBH Sumber Daya Alam Kehutanan Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud pada pasal 2 huruf b sebesar Rp6.405.903.861,00 (enam miliar empat ratus lima juta sembilan ratus tiga ribu delapan ratus enam puluh satu rupiah) merupakan Kurang Bayar Dana Bagi Hasil atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam yang tidak dapat ditelusuri daerah penghasilnya, terdiri atas: a. Provisi Sumber Daya Hutan sebesar Rp1.713.237.617,00 (satu miliar tujuh ratus tiga belas juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus tujuh belas rupiah); dan b. Dana Reboisasi sebesar Rp4.692.666.244,00 (empat miliar enam ratus sembilan puluh dua juta enam ratus enam puluh enam ribu dua ratus empat puluh empat rupiah).
