Pasal 4
BAB 2 — BADAN HUKUM, PERMODALAN, DAN KEPEMILIKAN
Perseroan Terbatas (PT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus memiliki modal disetor berupa uang paling sedikit: a. Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) bagi Balai Lelang, yang didirikan di wilayah zona I yang terdiri atas:
Provinsi DKI Jakarta;
Kota Bekasi;
Kabupaten Bekasi;
Kota Bogor;
Kabupaten Bogor;
Kota Depok;
Kota Tangerang;
Kota Tangerang Selatan; dan
Kabupaten Tangerang, b. Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) bagi Balai Lelang yang didirikan di wilayah zona II, yaitu provinsi, kota dan kabupaten di Pulau Madura dan di Pulau Jawa di luar zona I; dan c. Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) bagi Balai Lelang yang didirikan di wilayah zona III, yaitu provinsi, kota, dan kabupaten di luar zona I dan zona II.
