Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Menteri berwenang: a. memberikan izin operasional Balai Lelang; b. membekukan izin operasional Balai Lelang; c. mencabut izin operasional Balai Lelang; d. MENETAPKAN formasi tempat kedudukan Balai Lelang; e. memberikan izin pembukaan Kantor Perwakilan; f. memberikan izin pindah alamat; dan g. melakukan pembinaan dan pengawasan Balai Lelang. (2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Direktur Jenderal. (3) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Direktur. (4) Direktur Jenderal dan Direktur bertanggung jawab secara substansi atas pelaksanaan mandat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
