PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 113-pmk-06-2019 Tahun 2019 tentang BALAI LELANG
Pasal 16
BAB 4 — KEGIATAN USAHA DAN WILAYAH KERJA
Balai Lelang wajib melaksanakan kegiatan usaha Balai Lelang paling sedikit 10 (sepuluh) kali Lelang Noneksekusi Sukarela, jasa pralelang, dan/atau jasa pascalelang dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Balai Lelang yang izin operasionalnya diberikan sebelum tanggal 1 Januari 2020, maka jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal 1 Januari 2020; dan b. Balai Lelang yang izin operasionalnya diberikan setelah tanggal 1 Januari 2020, maka jangka waktu 3 (tiga) tahun dihitung sejak tanggal keputusan Menteri mengenai pemberian izin operasional Balai Lelang diterbitkan.
